Cek pajak kendaraan online di
, Provinsi Kepulauan Riau
Anda dapat dengan mudah mengetahui informasi tagihan pajak kendaraan anda secara online melalui halaman ini dengan memasukkan Nopol, NIK E-KTP dan 5 Digit Terakhir No. Rangka Kendaraan Anda. Jika halaman ini tidak berfungsi, anda bisa juga ngecek pajak kendaraan dengan dibawah ini.
Untuk mengecek pajak kendaraan di Provinsi Kepulauan Riau secara online, Anda memiliki beberapa opsi lain yang praktis dan resmi.
1). Melalui Website Resmi Bapenda Kepri
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau menyediakan layanan daring untuk memeriksa pajak kendaraan.
Kunjungi situs resmi Bapenda Kepri di https://bapenda.kepriprov.go.id/infopajak
Masukkan Nomor Polisi Kendaraan Anda (misalnya, BP1234CD).
Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda.
Klik tombol “Cek” untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda.
2). Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Aplikasi SIGNAL memudahkan Anda untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan secara digital.
Unduh aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau App Store.
Lakukan registrasi akun dengan memasukkan data pribadi sesuai KTP, email, dan nomor telepon.
Masuk ke aplikasi dan pilih menu “Tambahkan Data Kendaraan Bermotor”.
Pilih menu “Kendaraan Atas Nama Sendiri”.
Isi formulir sesuai dengan identitas kendaraan Anda, termasuk plat nomor, lima digit nomor rangka, nomor seri, dan pilih Provinsi Kepulauan Riau.
Setelah data kendaraan berhasil ditambahkan, Anda dapat melihat informasi pajak kendaraan Anda.
3). Melalui SMS Gateway
Jika Anda tidak memiliki akses internet, Anda dapat mengecek pajak kendaraan melalui SMS.