Cek pajak kendaraan online di Kabupaten Badung, Provinsi Bali

Anda dapat dengan mudah mengetahui informasi tagihan pajak kendaraan anda secara online melalui halaman ini dengan memasukkan Nopol, NIK E-KTP dan 5 Digit Terakhir No. Rangka Kendaraan Anda. Jika halaman ini tidak berfungsi, anda bisa juga ngecek pajak kendaraan dengan dibawah ini.

Untuk mengecek pajak kendaraan di Provinsi Bali secara online, Anda memiliki beberapa opsi lain yang praktis dan resmi.

1). Melalui Website Resmi e-Samsat Bali

Pemerintah Provinsi Bali menyediakan layanan e-Samsat yang memungkinkan Anda untuk memeriksa dan membayar pajak kendaraan secara online.

  • Kunjungi situs resmi e-Samsat Bali: https://portal.bpdbali.id/infosamsat/
  • Pilih menu “Cek Pajak Kendaraan”.
  • Masukkan:
    – Nomor Polisi (Nopol)
    – Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    – 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan
  • Klik tombol “Cek” untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda, termasuk jumlah yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo.​

2). Menggunakan Aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) memungkinkan Anda mengecek dan membayar pajak kendaraan secara digital.​

  • Unduh aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau App Store.
  • Daftar akun menggunakan NIK dan nomor HP.
  • Pilih menu “Cek Pajak Kendaraan”.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
  • Informasi pajak kendaraan akan ditampilkan, termasuk jumlah tagihan dan batas pembayaran.​

3). Melalui SMS

Jika Anda tidak memiliki akses internet, Anda dapat mengecek pajak kendaraan melalui SMS.​

  • Ketik SMS dengan format: BALI [spasi] Nomor Polisi
    Contoh: BALI DK1234CD
  • Kirim SMS ke nomor: 8893
  • Tunggu balasan yang akan memberikan informasi pajak kendaraan Anda.

Itulah beberapa cara cek pajak kendaraan di Provinsi Bali secara online, semoga bermanfaat.

Wilayah Kabupaten dan Kota di Provinsi Bali

Berita terbaru