Cek pajak kendaraan online di Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta

Anda dapat dengan mudah mengetahui informasi tagihan pajak kendaraan anda secara online melalui halaman ini dengan memasukkan Nopol, NIK E-KTP dan 5 Digit Terakhir No. Rangka Kendaraan Anda. Jika halaman ini tidak berfungsi, anda bisa juga ngecek pajak kendaraan dengan dibawah ini.

Untuk mengecek pajak kendaraan di Provinsi DI Yogyakarta secara online, Anda memiliki beberapa opsi lain yang praktis dan resmi.

1). Melalui Website Resmi Samsat Sleman

Samsat Sleman menyediakan layanan cek pajak kendaraan secara online melalui situs resminya.​

  • Kunjungi situs https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak
  • Masukkan Nomor Polisi Kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
  • Klik tombol “Cari”.
  • Informasi mengenai pajak kendaraan Anda, termasuk PKB pokok, denda (jika ada), SWDKLLJ, dan tanggal jatuh tempo akan ditampilkan. ​

2). Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Aplikasi SIGNAL memudahkan Anda untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan secara digital.​

  • Unduh aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan lakukan registrasi akun dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email.
  • Ikuti proses verifikasi yang diminta, termasuk verifikasi biometrik wajah dan verifikasi email/SMS.
  • Setelah berhasil membuat akun, masuk dengan nomor telepon dan kata sandi yang telah didaftarkan.
  • Pilih menu “Tambah Kendaraan Bermotor” dan masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) serta 5 digit terakhir nomor rangka.
  • Setelah berhasil menambahkan data kendaraan, Anda dapat melihat informasi pajak kendaraan Anda.

Itulah beberapa cara cek pajak kendaraan di Provinsi DI Yogyakarta secara online, semoga bermanfaat.

Wilayah Kabupaten dan Kota di Provinsi DI Yogyakarta

Berita terbaru