Anda dapat dengan mudah mengetahui informasi tagihan pajak kendaraan anda secara online melalui halaman ini dengan memasukkan Nopol, NIK E-KTP dan 5 Digit Terakhir No. Rangka Kendaraan Anda. Jika halaman ini tidak berfungsi, anda bisa juga ngecek pajak kendaraan dengan dibawah ini.
Untuk mengecek pajak kendaraan di Provinsi Jambi secara online, Anda memiliki beberapa opsi lain yang praktis dan resmi.
1). Melalui Website Resmi Samsat Jambi
Samsat Jambi menyediakan layanan daring untuk memeriksa informasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kunjungi situs resmi Samsat Jambi di https://jambisamsat.net/infopkb.html
Masukkan data berikut:
– Nomor Polisi Kendaraan (misalnya, BH 1234 AB).
– Nama Pemilik sesuai STNK.
– Tanggal Akhir PKB dan Tanggal Akhir STNK jika diperlukan.
Klik tombol “Submit”.
Informasi mengenai pajak kendaraan Anda, termasuk jumlah yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo, akan ditampilkan.
2). Melalui Aplikasi J-Samsat Jambi
Aplikasi J-Samsat Jambi memudahkan Anda untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan secara digital.
Unduh aplikasi J-Samsat Jambi dari Google Play Store.
Buka aplikasi dan masukkan Nomor Polisi Kendaraan Anda.
Aplikasi akan menampilkan informasi detail mengenai pajak kendaraan Anda, termasuk jumlah yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo.
3). Melalui SMS
Jika Anda tidak memiliki akses internet, Anda dapat mengecek pajak kendaraan melalui SMS.
Buka aplikasi SMS di ponsel Anda.
Ketik pesan dengan format: Info [spasi] Kode Plat/No Polisi/Kode Seri Plat [spasi] Warna Plat.
Contoh: Info BH/8888/BH Hitam.
Kirim SMS ke nomor: 0811 2119 211.
Tunggu balasan yang akan memberikan informasi mengenai pajak kendaraan Anda.
Itulah beberapa cara cek pajak kendaraan di Provinsi Jambi secara online, semoga bermanfaat.