Cek pajak kendaraan online di
Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
Anda dapat dengan mudah mengetahui informasi tagihan pajak kendaraan anda secara online melalui halaman ini dengan memasukkan Nopol, NIK E-KTP dan 5 Digit Terakhir No. Rangka Kendaraan Anda. Jika halaman ini tidak berfungsi, anda bisa juga ngecek pajak kendaraan dengan dibawah ini.
Untuk mengecek pajak kendaraan di Provinsi Jawa Barat secara online, Anda memiliki beberapa opsi lain yang praktis dan resmi.
1). Melalui Website Resmi Bapenda Jawa Barat
Bapenda Jabar menyediakan layanan daring untuk memeriksa informasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kunjungi situs resmi Bapenda Jabar di https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Masukkan data berikut:
– Nomor Polisi Kendaraan (misalnya, D 1234 AB).
– Warna TNKB (Hitam, Putih, Merah, atau Kuning).
– Kode Captcha yang ditampilkan.
Klik tombol “Cari”.
Informasi mengenai pajak kendaraan Anda, termasuk jumlah yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo, akan ditampilkan.
2). Melalui Aplikasi Sambara
Aplikasi Sambara adalah aplikasi resmi dari Bapenda Jabar yang memudahkan Anda untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan secara digital.
Unduh aplikasi Sambara dari Google Play Store.
Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun jika belum memilikinya.
Pilih menu “Info PKB” atau “Cek Pajak Kendaraan”.
Masukkan Nomor Polisi Kendaraan dan Warna TNKB.
Klik tombol “Cari”.
Tunggu beberapa saat hingga informasi pajak kendaraan ditampilkan.
3). Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Aplikasi SIGNAL memungkinkan Anda untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan secara digital di seluruh Indonesia, termasuk Jawa Barat.
Unduh aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau App Store.
Buka aplikasi dan lakukan registrasi akun dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email.
Ikuti proses verifikasi yang diminta, termasuk verifikasi biometrik wajah dan verifikasi email/SMS.
Setelah berhasil membuat akun, masuk dengan nomor telepon dan kata sandi yang telah didaftarkan.
Pilih menu “Tambah Kendaraan Bermotor” dan masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) serta 5 digit terakhir nomor rangka.
Setelah berhasil menambahkan data kendaraan, Anda dapat melihat informasi pajak kendaraan Anda.
4). Melalui WhatsApp Bot Samsat Jabar
Samsat Jawa Barat menyediakan layanan chatbot melalui WhatsApp untuk memudahkan pengecekan pajak kendaraan.
Simpan nomor WhatsApp resmi Samsat Jabar: 0811-2230-1818.
Kirim pesan dengan mengetik “Hi” ke nomor tersebut.
Ikuti petunjuk yang diberikan oleh chatbot, biasanya dengan memilih opsi untuk mengecek pajak kendaraan.
Masukkan Nomor Polisi Kendaraan dan Warna TNKB sesuai format yang diminta.
Tunggu balasan yang akan memberikan informasi mengenai pajak kendaraan Anda.
Itulah beberapa cara cek pajak kendaraan di Provinsi Jawa Barat secara online, semoga bermanfaat.