Cek pajak kendaraan online di Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara

Anda dapat dengan mudah mengetahui informasi tagihan pajak kendaraan anda secara online melalui halaman ini dengan memasukkan Nopol, NIK E-KTP dan 5 Digit Terakhir No. Rangka Kendaraan Anda. Jika halaman ini tidak berfungsi, anda bisa juga ngecek pajak kendaraan dengan dibawah ini.

Untuk mengecek pajak kendaraan di Provinsi Kalimantan Utara secara online, Anda memiliki beberapa opsi lain yang praktis dan resmi.

1). Melalui Website Resmi e-Samsat Kalimantan Utara

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara menyediakan layanan e-Samsat untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek informasi pajak kendaraan.​

  • Kunjungi situs resmi e-Samsat Kalimantan Utara di https://bapenda.kaltaraprov.go.id/samsat/e-samsat-kaltara
  • Masukkan Nomor Polisi Kendaraan Anda (misalnya, KU 1234 AB).
  • Klik tombol “Cek” atau sesuai instruksi yang tersedia.
  • Informasi mengenai pajak kendaraan Anda, termasuk jumlah yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo, akan ditampilkan.​

2). Melalui Aplikasi eSAMSAT Kalimantan Utara

Aplikasi eSAMSAT Kalimantan Utara memudahkan Anda untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan secara digital.​

  • Unduh aplikasi eSAMSAT Kalimantan Utara dari Google Play Store.
  • Buka aplikasi dan masukkan Nomor Polisi Kendaraan Anda.
  • Aplikasi akan menampilkan informasi detail mengenai pajak kendaraan Anda, termasuk jumlah yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo.​

3). Melalui SMS

Jika Anda tidak memiliki akses internet, Anda dapat mengecek pajak kendaraan melalui SMS.​

  • Buka aplikasi SMS di ponsel Anda.
  • Ketik pesan dengan format: ESAMSAT [spasi] Nomor Polisi Kendaraan.
    Contoh: ESAMSAT KU1234AB.
  • Kirim SMS ke nomor: 0811-538-1234.
  • Tunggu balasan yang akan memberikan informasi mengenai pajak kendaraan Anda.

Itulah beberapa cara cek pajak kendaraan di Provinsi Kalimantan Utara secara online, semoga bermanfaat.

Wilayah Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Utara

Berita terbaru