Info Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia

Untuk melakukan Cek Pajak Secara Online, silahkan masukkan nomot plat kendaraan yang ingin anda cek datanya dibawah ini:

Selain penghasilan pribadi, kendaraan bermotor juga dikenakan pajak setiap tahun. Terlepas dari apakah itu sepeda motor atau mobil, kedua jenis mobil tersebut dikenai tarif pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkadang, saat kita sudah memiliki kendaraan bermotor, kita melupakan kewajiban lainnya. Ya, salah satunya adalah membayar pajak kendaraan bermotor.

Nah, sebagai wajib pajak yang peduli dengan kepatuhan wajib pajak, Anda datang ke alamat yang tepat! Kali ini kita akan menjawab kebingungan pembaca mengenai bagaimana cara mengecek pajak.

Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 (Tentang Pajak dan Pajak Daerah), setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahun. Setelah memahami peraturan nasional, kami berangkat ke ibu kota Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor wajib membayar pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor tersebut.

CEK PAJAK KENDARAAN MELALUI WEBSITE

Cara pengecekan pajak kendaraan melalui website dapat dilakukan dengan mengunjungi website layanan pajak terdaftar. Beberapa provinsi yang sudah menyediakan layanan website pengecekan pajak kendaraan bermotor antara lain:

  • DKI Jakarta di alamat http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB
  • Jawa Tengah di alamat http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
  • Jawa Timur di alamat http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas
  • Banda Aceh di alamat http://esamsat.acehprov.go.id/
  • Riau di alamat http://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
  • Kepulauan Riau di alamat http://dispenda.kepriprov.go.id/#esamsat
  • Sulawesi Tengah di alamat http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php

Sebenarnya, cara cek pajak kendaraan melalui website masing-masing daerah memiliki cara yang sama. Sebagai contoh dan memudahkan, berikut kami sajikan langkah cek pajak kendaraan untuk daerah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memberikan pelayanan pajak kendaraan bermotor untuk sepeda motor dan mobil dengan langkah berikut:

  • Buka situs berikut, Samsat DKI Jakarta https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Isi data nomor polisi kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
  • Klik untuk melanjutkan prosesnya.
  • Hasilnya akan memberikan informasi tentang jumlah pajak yang terutang. Tapi ingat, uang ini belum termasuk denda keterlambatan dan juga tidak termasuk pajak progresif.

Jawa Barat

Berbeda dengan DKI Jakarta, ada halaman tersendiri untuk kendaraan yang masuk ke wilayah Jawa Barat. Tahapan pengolahannya sama dengan DKI Jakarta, dengan caranya sebagai berikut:

  • Buka website Samsat Jawa Barat pada halaman Bapenda Jawa Barat https://bapenda.jabarprov.go.id/
  • Di bagian atas halaman, cari menu "Samsat".
  • Lalu pilih "Informasi Pajak Kendaraan" di bagian atas daftar.
  • Isikan data plat nomor dan warna TNKB pada kolom yang tersedia. Deskripsi warna TNKB dapat ditemukan di STNK.
  • Masukkan kode verifikasi, lalu proses.
  • Hasilnya akan ditampilkan informasi yang detail. Diawali dengan “Informasi Kendaraan” dan “Informasi Pajak Kendaraan dan PNBP” yang berisi nominal pajak kendaraan.

CEK PAJAK KENDARAAN MELALUI APLIKASI E-SAMSAT

Mengikuti perkembangan zaman, SAMSAT juga mengusulkan langkah-langkah inovatif yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak (dalam hal ini pemilik kendaraan bermotor) dalam memenuhi kewajibannya. Salah satu metode yang bisa dilihat adalah keberadaan e-Samsat.

Banyak daerah yang mengembangkan pemanfaatan teknologi digital ini untuk memudahkan pembayar pajak. Kita bisa menikmati fasilitas e-SAMSAT ini melalui aplikasi SAMSAT Online Nasional. Anda bisa langsung mengunduhnya di Play Store dan mengurus semua kepentingan kendaraan bermotor Anda melalui aplikasi ini tanpa perlu repot antre di kantor SAMSAT terdekat.

Selain mendapatkan informasi tentang besaran pajak, Anda juga bisa memilih cara pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM dan situs web e-Samsat bank tertentu. Melalui bank koperasi meliputi bank daerah di setiap provinsi, bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN) dan bank swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).

Manfaat yang coba ditekankan oleh e-SAMSAT adalah kemudahan dan kemudahan pengguna, karena pembayaran dapat dilakukan di ATM atau bank koperasi. Pengguna dapat dengan cepat menyelesaikan layanan dalam waktu yang ditentukan, aman dalam sistem transaksinya, dan tentunya sangat efisien, karena wajib pajak tidak perlu antri di kantor SAMSAT.

Adapun cara cek pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi adalah sebagai berikut:

  • Cari dan download aplikasi National Online Samsat di Playstore.
  • Setelah mengunduh, masukkan data pribadi dan data kendaraan Anda.
  • Untuk mengetahui nilai pajak kendaraan bermotor, silahkan tekan menu "register".
  • Ikuti petunjuk untuk mengisi petunjuk pada formulir aplikasi.
  • Setelah mengisi formulir, Anda akan menerima jumlah pajak, tanggal jatuh tempo pajak dan informasi STNK yang harus diserahkan.
  • Kemudian, Anda akan menerima kode pembayaran bank yang telah digunakan dalam pembayaran.

Hal yang menarik dari aplikasi ini adalah adanya informasi mengenai penghitungan pajak progresif yang akan diakumulasikan jika terdapat beberapa kendaraan dengan nama tersebut.

Selain itu, ada bagian untuk mengatur pengingat pajak. Tentunya hal ini untuk menghindari keterlambatan. Dengan banyaknya pilihan pemeriksaan pajak, artinya kita wajib pajak tidak punya alasan untuk telat bayar pajak!


Artikel terbaru